Sabtu, 14 Oktober 2017

Ambulance dan Fungsinya

Belum lama, dan mengulang beberapa kali terjadi, kita mudah salah paham tentang penggunaan ambulans. Dulu beberapa kali terjadi, Kepala Puskesmas atau Direktur, ditegur, dimarahi, bahkan sampai diberi tindakan disiplin ketika ada keluhan: ... tidak mau membantu mengantarkan jenazah menggunakan ambulans.

Kiranya perlu didudukkan, bahwa ada beda pemahaman soal ambulans dan mobil jenazah. Secara fungsi umum, memang Mobil Jenazah pun bisa saja disebut ambulans dalam arti "untuk tujuan memindahkan". Namun dari segi karakteristik dan terutama spesifikasi sangat berbeda.

Ambulans dalam pemahaman yang lebih tepat, adalah digunakan untuk memindahkan pasien, bukan untuk jenazah. Agar mudah, kita sebut ambulans pasein. Sesuai kondisi dan penggunaannya, dikenal 3 tingkatan umum ambulans pasien: dasar (atau basic), transport dan lengkap (atau advances).

Untuk mudahnya dihapami, Ambulans basic digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.

Ambulans transport untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarprasnya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.

Ambulans lengkap, digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarpras lengkap dan adances (tingkat lanjut).

Sedangkan untuk keperluan membawa jenazah, tentu sudah tidak lagi diperlukan peralatan sebagaimana ambulans untuk pasien. Yang jelas adalah tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada  tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan. Itu saja. Dan karenanya sangat berbeda tentu dengan ambulans pasien.

Menggunakan ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga pendamping justru tidak nyaman.

Sebaliknya, membawa pasien gawat dengan mobil jenazah, tentu juga tidak tepat, karena tidak memenuhi kebutuhan medisnya.

Ketika di jalan, cara mengendarai, kecepatan dan manuvernya pun berbeda. Untuk ambulans pasien, tentu diperlukan kecepatan agar segera sampai di tempat tujuan. Tentu saja kecepatan ini juga terukur sesuai kondisi pasien.

Sedangkan untuk mobil jenazah, sebenarnya dari kacamata kebutuhan kesehatan, tidak lagi diperlukan keharusan segera sampai tempat tujuan. Bahwa secara agama, memang jenazah disegerakan untuk dimakamkan, tetapi tentu saja tidak seperti keharusan membawa pasien gawat RS misalnya.

Ini yang kadang terbalik: kalau melihat ambulans pasien, malah kurang mendapat perhatian. Tetapi kalau ada mobil jenazah, cenderung lebih memberikan prioritas dan jalan.
Bagaimana sebenarnya saat di jalan raya terkait prioritas didahulukan?
Pasal 65  PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan :

Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans mengangkut orang sakit;
  3. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
  5. iring-iringan pengantaran jenazah;
  6. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
  7. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar