Belum
lama, dan mengulang beberapa kali terjadi, kita mudah salah paham tentang
penggunaan ambulans. Dulu beberapa kali terjadi, Kepala Puskesmas atau
Direktur, ditegur, dimarahi, bahkan sampai diberi tindakan disiplin ketika ada keluhan:
... tidak mau membantu mengantarkan jenazah menggunakan ambulans.
Kiranya
perlu didudukkan, bahwa ada beda pemahaman soal ambulans dan mobil jenazah.
Secara fungsi umum, memang Mobil Jenazah pun bisa saja disebut ambulans dalam
arti "untuk tujuan memindahkan". Namun dari segi karakteristik dan
terutama spesifikasi sangat berbeda.
Ambulans
dalam pemahaman yang lebih tepat, adalah digunakan untuk memindahkan pasien,
bukan untuk jenazah. Agar mudah, kita sebut ambulans pasein. Sesuai kondisi dan
penggunaannya, dikenal 3 tingkatan umum ambulans pasien: dasar (atau basic),
transport dan lengkap (atau advances).
Untuk
mudahnya dihapami, Ambulans basic digunakan untuk pemindahan pasien dalam
keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan
sarananya tentu bersifat dasar saja.
Ambulans
transport untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya,
tentu dukungan sarprasnya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan
sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus
disediakan.
Ambulans
lengkap, digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan
tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan
demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarpras lengkap dan adances
(tingkat lanjut).
Sedangkan untuk keperluan membawa jenazah, tentu sudah tidak lagi diperlukan peralatan sebagaimana ambulans untuk pasien. Yang jelas adalah tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan. Itu saja. Dan karenanya sangat berbeda tentu dengan ambulans pasien.
Menggunakan
ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya
tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga
pendamping justru tidak nyaman.
Sebaliknya,
membawa pasien gawat dengan mobil jenazah, tentu juga tidak tepat, karena tidak
memenuhi kebutuhan medisnya.
Ketika
di jalan, cara mengendarai, kecepatan dan manuvernya pun berbeda. Untuk
ambulans pasien, tentu diperlukan kecepatan agar segera sampai di tempat
tujuan. Tentu saja kecepatan ini juga terukur sesuai kondisi pasien.
Sedangkan
untuk mobil jenazah, sebenarnya dari kacamata kebutuhan kesehatan, tidak lagi diperlukan
keharusan segera sampai tempat tujuan. Bahwa secara agama, memang jenazah
disegerakan untuk dimakamkan, tetapi tentu saja tidak seperti keharusan membawa
pasien gawat RS misalnya.
Ini
yang kadang terbalik: kalau melihat ambulans pasien, malah kurang mendapat
perhatian. Tetapi kalau ada mobil jenazah, cenderung lebih memberikan prioritas
dan jalan.
Bagaimana
sebenarnya saat di jalan raya terkait prioritas didahulukan?
Pasal
65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43
Tahun 1993 menyebutkan :
Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantaran jenazah;
- konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
- kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.