Selasa, 04 April 2017

MENEJEMEN SAR


Pengertian
SAR merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha untuk melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya.
Hakekat SAR
SAR merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih dan merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya/potensi yang ada, baik sarana dan prasarana maupun manusia yang ada.
Perkembangan Organisasi SAR
Semenjak terbentuknya pada Tgl. 28 februari 1972 dan dalam perkembangannya, organisasi SAR telah mengalami beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh pemerintah untuk lebih mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan – perubahan yang pernah dilakukan adalah;
Keppres No. 11 Thn. 1972. di sebutkan bahwa BASARI ( Badan SAR Indonesia) mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari Pimpinan, Pusat Kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS), Pusat Kordinasi Rescue, Sub–Sub Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur – Unsur SAR.
Keppres No. 44 Thn. 1974. Di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah Departemen Perhubungan.
Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
BASARNAS
BASARNAS mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Internasional terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya.


Kantor Koordinasi rescue (KKR)
Mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.
TINGKAT KEADAAN DARURAT
Dalam SAR dikenal adanya 3 tingkat keadaan darurat:
  1. Inserfa
  2. Destresfa
  3. Alertfa
KOMPONEN SAR
Sebelum di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di dahului dengan adanya berita suatu musibah atau sesuatu yang menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi musibah.
Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung oleh komponen – komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas, komunikasi, medik dan dokumentasi.
  1. organisasi
Organisasi dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi kelancaran koordinasi dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga kegiatan menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk itu perlu diketahui tugas dan tanggung jawab serta hubungan dari setiap unsur SAR.
  1.  
    1. SC (SAR Cordinator)
Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR dalam menggerakkan unsur-unsur operasi SAR karena jabatan dan kewenangan yang di milikinya. Kemudian unsur-unsur ini diserahkan kepada SMC untuk di gunakan dalam operasi SAR.
  1.  
    1. SMC (SAR Mission Coordinator)
Adalah pejabat yang di tunjuk oleh kepala BASARNAS/KKR karena memiliki kualifikasi yang di tentukan atau telah mengikuti pendidikan sebagai seorang SMC yang di akui.
SMC akan mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi SAR dari awal sampai akhir.

Tugas dan tanggung jawab SMC:
1. Mendapatkan informasi tentang musibah.
2. Mendapatkan informasi tentang cuaca.
3. Menentukan/membagi areal pencarian dan cara serta fasilitas yang akan di gunakan.
4. Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan dilibatkan.
5. Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang di terima).
6. Melaporkan kegiatan secara teratur ke BASARNAS/KKR.
7. Mengatur dropping perbekalan.
8. Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
9. Menyarankan penghentian pencarian bila di pandang perlu.
10. Membebaskan unsur SAR atau menghentikan kegiatan bila bantuan mereka tidak di butuhkan.
11. Membuat laporan akhir perihal hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
Pada umumnya pengendalian SAR di lakukan di KKR namun bila tidak memungkinkan, SMC dapat berpindah sementara ke daerah yang lebih dekat dengan lokasi operasi dan mengendalikan dari daerah tersebut.
c. OSC (On Scene Commander)
OSC adalah pejabat yang di tunjuk oleh SMC untuk melaksanakan sebagian tugas SMC di lapangan. Persyaratan pejabat OSC sama dengan persyaratan seorang pejabat SMC. OSC melaksanakan tugas sebatas yang di delegasikan kepadanya. Hal ini biasanya di lakukan bila lokasi pencarian sulit untuk di kendalikan secara langsung oleh SMC atau SMC merasa perlu adanya OSC untuk membantu kelancaran tugas-tugasnya.
d. SRU (Search And Rescue Unit)
SRU adalah unsur SAR yang di operesikan dalam kegiatan SAR dan mengikuti pentahapan penyelenggfaraan operasi. SRU dapat berasal dari berbagai organisasi/instansi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan operasi SAR.

STRUKTUR ORGANISASI MISI SAR
SC >>> SMC >>> SRU atau SC >>> SMC >>> OSC >>> SRU
2. Fasilitas
Yang termasuk dalam fasilitas SAR adalah semua pendukung penyelenggaraan dalam kegiatan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah, swasta, perusahaan, kelompok/organisasi masyarakat maupun perorangan. Jenisnya dapat berupa personil terlatih, kendaraan, alat komunikasi dll.
3. Komunikasi
Komukasi akan berperan dalam penyampaian informasi dari satu unit ke unit lainnya secara cepat dan akan lebih memudahkan dalam pengendalian operasi terlebih dalam keadaan emergency.
4. Pelayanan Darurat Medik
Dalam pelaksanaan operasi SAR sangat diperlukan adanya pelayanan darurat medik untuk memberikan pertolongan pertama bila ada korban yang membutuhkan sebelum di tangani oleh pihak yang lebih berkompeten. Pelayanan ini juga di butuhkan pada saat melakukan evakuasi dan mobilisasi korban.
5. Dokumentasi
Dokumentasi berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisa dari informasi misi SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap kekhawatiran sampoai tahap konklusi misi, khususnya catatan baik secara tulisan atau visual. Ini merupakan bahan untuk evaluasi dan pedoman untuk kegiatan selanjutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar