Pengertian
SAR merupakan
singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha untuk
melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang
dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya.
Hakekat SAR
SAR merupakan
kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih dan
merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk melakukan
pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien dengan
memanfaatkan sumber daya/potensi yang ada, baik sarana dan prasarana maupun
manusia yang ada.
Perkembangan
Organisasi SAR
Semenjak
terbentuknya pada Tgl. 28 februari 1972 dan dalam perkembangannya, organisasi
SAR telah mengalami beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh pemerintah
untuk lebih mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan – perubahan yang
pernah dilakukan adalah;
Keppres No. 11
Thn. 1972. di sebutkan bahwa BASARI ( Badan SAR Indonesia) mempunyai susunan
organisasi yang terdiri dari Pimpinan, Pusat Kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS),
Pusat Kordinasi Rescue, Sub–Sub Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur – Unsur SAR.
Keppres No. 44
Thn. 1974. Di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada
di bawah Departemen Perhubungan.
Keppres No. 28
Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
Keppres No. 47
Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
Perubahan
PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II
menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas
– tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa
Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di
lapangan.
BASARNAS
BASARNAS
mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan
kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan
peraturan SAR nasional dan Internasional terhadap manusia ataupun benda
berharga lainnya.
Kantor
Koordinasi rescue (KKR)
Mempunyai tugas
pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua
unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.
TINGKAT KEADAAN
DARURAT
Dalam SAR dikenal
adanya 3 tingkat keadaan darurat:
- Inserfa
- Destresfa
- Alertfa
KOMPONEN SAR
Sebelum di
aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di dahului dengan adanya
berita suatu musibah atau sesuatu yang menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi
musibah.
Penyelenggaraan
operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung oleh komponen –
komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas, komunikasi, medik dan
dokumentasi.
- organisasi
Organisasi
dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi kelancaran
koordinasi dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga kegiatan menjadi
efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar dengan sendirinya
apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk itu perlu diketahui tugas
dan tanggung jawab serta hubungan dari setiap unsur SAR.
- SC (SAR Cordinator)
Adalah
pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR dalam menggerakkan
unsur-unsur operasi SAR karena jabatan dan kewenangan yang di milikinya.
Kemudian unsur-unsur ini diserahkan kepada SMC untuk di gunakan dalam operasi
SAR.
- SMC (SAR Mission Coordinator)
Adalah
pejabat yang di tunjuk oleh kepala BASARNAS/KKR karena memiliki kualifikasi
yang di tentukan atau telah mengikuti pendidikan sebagai seorang SMC yang di akui.
SMC
akan mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi SAR dari awal sampai akhir.
Tugas
dan tanggung jawab SMC:
1. Mendapatkan informasi tentang musibah.
2. Mendapatkan informasi tentang cuaca.
3. Menentukan/membagi areal pencarian dan cara serta fasilitas
yang akan di gunakan.
4. Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan
dilibatkan.
5. Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang
di terima).
6. Melaporkan kegiatan secara teratur ke BASARNAS/KKR.
7. Mengatur dropping perbekalan.
8. Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal
pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
9. Menyarankan penghentian pencarian bila di pandang perlu.
10. Membebaskan unsur SAR atau menghentikan kegiatan bila
bantuan mereka tidak di butuhkan.
11. Membuat laporan akhir perihal hasil operasi SAR yang telah
dilaksanakan.
Pada
umumnya pengendalian SAR di lakukan di KKR namun bila tidak memungkinkan, SMC
dapat berpindah sementara ke daerah yang lebih dekat dengan lokasi operasi dan
mengendalikan dari daerah tersebut.
c. OSC (On Scene Commander)
OSC
adalah pejabat yang di tunjuk oleh SMC untuk melaksanakan sebagian tugas SMC di
lapangan. Persyaratan pejabat OSC sama dengan persyaratan seorang pejabat SMC.
OSC melaksanakan tugas sebatas yang di delegasikan kepadanya. Hal ini biasanya
di lakukan bila lokasi pencarian sulit untuk di kendalikan secara langsung oleh
SMC atau SMC merasa perlu adanya OSC untuk membantu kelancaran tugas-tugasnya.
d. SRU (Search And Rescue Unit)
SRU
adalah unsur SAR yang di operesikan dalam kegiatan SAR dan mengikuti pentahapan
penyelenggfaraan operasi. SRU dapat berasal dari berbagai organisasi/instansi
yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan operasi SAR.
STRUKTUR
ORGANISASI MISI SAR
SC
>>> SMC >>> SRU atau
SC >>> SMC >>> OSC >>> SRU
2. Fasilitas
Yang
termasuk dalam fasilitas SAR adalah semua pendukung penyelenggaraan dalam
kegiatan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah, swasta,
perusahaan, kelompok/organisasi masyarakat maupun perorangan. Jenisnya dapat
berupa personil terlatih, kendaraan, alat komunikasi dll.
3. Komunikasi
Komukasi
akan berperan dalam penyampaian informasi dari satu unit ke unit lainnya secara
cepat dan akan lebih memudahkan dalam pengendalian operasi terlebih dalam
keadaan emergency.
4. Pelayanan Darurat Medik
Dalam
pelaksanaan operasi SAR sangat diperlukan adanya pelayanan darurat medik untuk
memberikan pertolongan pertama bila ada korban yang membutuhkan sebelum di
tangani oleh pihak yang lebih berkompeten. Pelayanan ini juga di butuhkan pada
saat melakukan evakuasi dan mobilisasi korban.
5. Dokumentasi
Dokumentasi
berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisa dari informasi misi
SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap kekhawatiran sampoai tahap konklusi
misi, khususnya catatan baik secara tulisan atau visual. Ini merupakan bahan
untuk evaluasi dan pedoman untuk kegiatan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar